Pertama, kenaikan harga BBM meski alasan resminya dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah dunia, sebagaimana juga program pembatasan subsidi BBM yang akan diterapkan, merupakan langkah yang mengarah pada liberalisasi migas. Kenaikan harga BBM sebagaimana program pembatasan BBM bersubsidi sama artinya dengan pengurangan subsidi BBM . Ini merupakan kebijakan yang menuju penghapusan subsidi BBM, dengan cara itu, sama dengan memaksa rakyat untuk beralih kepada BBM non subsidi. Kondisi tersebut adalah hal yang ditunggu oleh perusahaaan Migas asing.
Alasan kedua, kenaikan harga BBM, pembatasan BBM bersubsidi dan pencabutan subsidi dalam jangka panjang akan menguntungkan perusahaan minyak asing yang memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan adanya kenaikan harga BBM dan pembatasan subsidi BBM, maka seluruh pengguna mobil pribadi terpaksa menggunakan bahan bakar yang kadar oktannya lebih tinggi, seperti Pertamax atau Bensin yang diproduksi oleh SPBU asing tersebut.
Dengan biaya produksi yang lebih efesien dan kualitas yang lebih baik, maka produk SPBU asing itu akan lebih kompetitif dibandingkan SPBU Pertamina. Dengan begitu, dalam waktu dekat SPBU asing dalam jangka waktu yang tidak lama akan semakin menjamur.
Alasan ketiga, kenaikan BBM dan program pembatasan BBM serta kebijakan apapun yang bermaksud memberikan peran yang lebih besar kepada asing dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya migas merupakan kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Migas serta kekayaan alam melimpah lainnya dalam perspektif Islam merupakan milik umum yang pengelolaannya mesti diserahkan kepada negara untuk mensejahterakan rakyat. Anggapan swasta dapat lebih efesien dalam mengelola migas dibandingkan pemerintah yang dulu diwakili Pertamina telah terbantahkan dengan dominasi sejumlah National Oil Company (NOC) yang kini justru menguasai produksi minyak di dunia. (zamroe)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar